I. Muqaddimah
Segala puji bagi Allah Subhânahu wa Ta’âla yang telah memelihara agama-Nya dari tipu daya dan makar orang-orang kafir dan semua musuh-musuh Islam, sehingga datanglah kebenaran dan lenyaplah kebatilan, karena sesungguhnya kebathilan itu pasti akan lenyap. Kemudian shalawat beserta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya ridhwânullahi ‘alaihim ajma’în dan orang-orang yang mengikutinya sampai akhir zaman. Seorang muslim wajib menjaga agamanya dari berbagai macam bentuk pemikiran, pemahaman yang menyimpang dari ajaran Islam. Hal ini bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kemurnian Islam yang dianutnya, karena tidak ada sesudah kebenaran itu melainkan kesesatan, sebagaimana firman Allah Subhânahu wa Ta’âla:
“Tidak ada sesudah kebenaran itu melainkan kesesatan”. (QS. Yunus: 32)
Tersebarnya berbagai aliran-aliran yang menyimpang dalam Islam yang berlabelkan Islam membuat resah masyarakat, sedangkan kebanyakan masyarakat tidak mengenal dan tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah disebabkan kekurangan ilmu dan ketidakmengertian mereka dengan Islam yang benar.
Salah satu aliran yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan, yang dihebohkan oleh semua media masa dan menjadi topik pembicaraan kaum muslimin baru-baru ini adalah Aliran Jamaah Ahmadiyah. Apakah Jamaah Ahmadiyah, dimanakah letak kesesatannya dan bagaimana fatwa-fatwa ulama tentang kesesatan aliran ini? Maka Insya Allah melalui tulisan yang singkat ini akan kita sibak dan bongkar kesesatan mereka. Mudah-mudahan dengan mengetahuinya kita bisa terhindar dan menjauhi kesesatan mereka.
I. Munculnya Jamaah Ahmadiyah.
Gerakan ahmadiyah ini didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad di India. Mirza lahir 15 Februari 1835 M, dan meninggal 26 Mei 1906 M di India. Ajaran ini masuk ke Indonesia tahun 1935 M, dimana sekarang ini telah mempunyai sekitar 200 lebih cabang, terutama Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Palembang, Medan, Bengkulu, Bali, NTB dan lain-lain. Pusat kegiatannya adalah di Parung Bogor, Jawa Barat, mempunyai gedung yang mewah, perumahan para pimpinan/pegawai diatas tanah seluas 15 ha. Terletak di pinggir jalan raya Jakarta – Bogor lewat Parung
II. Dimanakah Letak Kesesatan dan Penyimpangan Jamaah Ahmadiyah. ?
A. Kesesatan dan penyimpangan dalam Aqidah.
Adapun penyimpangannya dalam Aqidah adalah :
1. Jamaah ini mengakui bahwa adanya nabi terakhir yaitu nabi yang mereka akui bernama Mirza Ghulam Ahmad. Dia mengaku bahwa dirinya menerima wahyu yang turunnya di India, kemudian wahyu-wahyu tersebut dikumpulkan seluruhnya, sehingga menjadi sebuah kitab suci yang mereka beri nama Tazkirah.
2. Mereka mengakui bahwa kitab Tazkirah adalah kitab suci, yang sama sucinya dengan al-Qur’ân.
3. Membajak ayat-ayat al-Qur’ân, lalu mereka masukkan ke dalam kitab Tazkirah, hal ini dapat kita lihat pada bunyi kitab suci Tazkirahnya yang artinya: “Katakanlah, Wahai Mirza Ghulam Ahmad, jika kamu benar-benar mencintai Allah maka ikutilah aku”(Kitab Suci Tazkirah, hal 637). Jelas ungkapan tersebut adalah bajakan yang dipenggalnya dari al-Qur’ân Surat Ali Imran ayat 31:
Katakanlah Hai (Muhammad): “Jika kamu mencintai Allah maka ikutilah aku (nabi)”. Dan pembajakan-pembajakan seperti ini banyak dia lakukan. Oleh karena itu bukankah ini merupakan kedustaan yang dibuat-buatnya dan mengada-ada atas nama Allah ‘Azza wa Jalla ?
4. Mereka memiliki khalifah sendiri dan sekarang ini adalah khalifah yang keempat, bermarkas di London – Inggris, bernama Thahir Ahmad, semua anggota Ahmadiyah di seluruh dunia wajib taat dan tunduk kepada perintahnya tanpa reserve kepada perintahnya.
5. Kewajiban berbaiat kepada pimpinan Qadiani. Di dalam baiat mereka disuruh membaca Syahadat, mengakui dosa-dosanya dan disuruh mengimani segala dakwaan Mirza Ghulam Ahmad, baik dia mengaku sebagai Nabi, Rasul, Imam Mahdi, Nabi Isa yang kedua dan apa saja dari bentuk pengakuannya.
B. Kesesatan Ahmadiyah dalam ibadah dan fiqh.
1. Tidak ada kewajiban haji ke Makkah, karena tempat suci mereka adalah Rabwah dan Qadiyan di India. Oleh karena itu dalam ceramah-ceramah yang dilakukan para muballighnya tidak pernah menyuruh pengikutnya naik haji ke Makkah, bahkan mereka mengatakan: “Alangkah celakanya orang-orang yang melarang dirinya bersenang-senang pada haji Akbar ke Qadiyan. Haji ke Makkah tanpa haji ke Qadiyan adalah haji yang kering lagi kasar” (pengakuan dari saksi hidup mantan da’i dan muballigh Ahmadiyah yang keluar dari Ahmadiyah, lihat Buku Mengapa Saya Keluar dari Ahmadiyah Qadiani oleh Ahmad Hariadi)
2. Tidak ada kewajiban Zakat, karena menurut mereka iuran wajib yang telah mereka bayarkan tiap bulan kepada organisasi yaitu sebanyak seperenam belas dari gaji telah menyamai zakat dan Muballighnya tidak pernah menyuruh untuk membayarkan zakat.
3. Wanita Ahmadiyah haram menikah dengan laki-laki yang bukan Ahmadiyah, tetapi laki-laki Ahmadiyah boleh kawin dengan perempuan yang bukan Ahmadiyah.
4. Tidak boleh bermakmum di belakang Imam yang bukan Ahmadiyah.
5. Ahmadiyah mempunyai tanggal, bulan, dan tahun sendiri yaitu nama bulan: (1) Suluh, (2) tabligh, (3) Aman, (4) Syahadah, (5) Hijrah, (6) Ikhsan, (7) Wafa’, (8) Zuhur, (9) Tabuk, (10) Ikha, (11) Nubuwah, (12) Alfathah. Sedangkan nama tahun mereka adalah Hijri Syamsyi (disingkat H.S)
C. Kesesatan Ahmadiyah Dalam Bidang Manhaj
1. Pemahaman mereka tidaklah merujuk kepada para ulama terdahulu dari kalangan para Shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tabi’in, para imam-imam madzhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, tetapi pemahaman mereka merujuk kepada apa yang dipahami oleh Mirza Ghulam Ahmad.
2. Tidak adanya mereka belajar hadits, fiqh dan jauhnya mereka dari ilmu Syar’i. Dalam da’wah mereka objek pembicaraan mereka adalah terfokus kepada tiga hal pokok yaitu: tentang mati-hidupnya Nabi Isa ‘alaihissalam, masalah-masalah yang berhubungan dengan kenabian dan masalah Imam Mahdi.
3. Penyimpangan Ahmadiyah Merupakan Hal yang Paling Mendasar Dalam Islam.
Sesungguhnya penyimpangan yang dilakukan Jamaah Ahmadiyah adalah sesuatu yang sudah diketahui hukumnya secara pasti oleh masyarakat luas yang dikenal dalam istilah fiqih ma yu’lamu minaddin Biddharurah. Oleh karena itu kita tidak membahas secara detil dalil-dalil yang menunjukkan kesesatannya, karena kesesatannya terlihat jelas pada hal-hal yang mendasar dalam agama Islam yang diketahui secara pasti hukumnya oleh masyarakat muslim, seperti pengakuan mereka adanya Nabi setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kitab suci yang mereka amalkan, pembajakan ayat-ayat al-Qur’ân dan melencengnya pemahaman mereka dalam ibadah haji, zakat dan dalam menikah serta hal-hal lainnya. Adapun hal-hal tersebut hukumnya sudah jelas dalam Islam, dan kafirnya orang yang meyakini hal-hal yang demikian.
4. Fatwa-fatwa dan Rekomendasi Penyimpangan serta Kesesatan Ahmadiyah.
a. Komisi Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia.
Ketika Komisi ini ditanya tentang hukum Jamaah Qadiyaniyah dalam tinjauan Islam dan Mirza Ghulam Ahmad yang mereka dakwakan sebagai Nabinya? Maka dalam hal ini komisi ini menjawab: “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan nabi terakhir, maka tidak ada nabi sesudahnya, karena berdasarkan al-Qur’ân dan as-Sunnah. Oleh karena itu barang siapa yang mendakwakan ada nabi setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka dia adalah seorang yang sangat pendusta, diantara mereka adalah Mirza Ghulam Ahmad. Dakwaan dirinya sebagai nabi merupakan hal yang sangat dusta, dan Majelis Kibar Ulama Saudi Arabia telah menetapkan bahwa Islam Jamaah (Qadhiyaniyah) telah kafir disebabkan dakwaan tersebut. (Fatwa No. 4317)
b. Sikap Negara-Negara Islam dan Organisasi Internasional Terhadap Ahmadiyah diantaranya:
1) Malaysia telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Malaysia sejak tanggal 18 juni 1975.
2) Brunei Darussalam juga telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh negara Brunei Darussalam.
3) Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia telah mengeluarkan keputusan bahwa Ahmadiyah adalah kafir dan tidak boleh pergi haji ke Makkah.
4) Pemerintah Pakistan telah mengeluarkan keputusan bahwa aliran Ahmadiyah adalah aliran yang telah keluar dari Islam.
5) Rabithah Alam Islami yang berkedudukan di Makkah juga telah mengeluarkan keputusan sejak tahun 1394 H.
6) Keputusan Majma’ al-fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI) No. 4 (4/2) dalam Muktamar II di Jeddah, Arab Saudi pada tanggal 10-16 Rabiul-tsâni 1406 H/22-28 Desember 1985 M, yang menyatakan murtadnya orang yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi sesudah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena mereka telah mengingkari ajaran Islam yang Qath’I yang telah disepakati para ulama.
c. Fatwa Majelis ulama Indonesia pada Musyawarah Nasional VII tahun 2005 yang ditetapkan tanggal 29 Juli 2005 M diantara keputusannya: “bahwa aliran ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam)“.
d. Keputusan dari Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia Tentang Pelarangan Secara Nasional Terhadap Ahmadiyah di Indonesia Tanggal 17 September 1994. Forum ini terdiri dari: Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Syarikat Islam (Si), Iitihadul Muballighin, Muhammadiyah, Persatuan Umat Islam (PUI), al-Irsyad al-Islamiyah, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI)
e. Hasil Rapat Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) Tanggal 16 April 2008 Tentang Menyimpangnya Jamaah Ahmadiyah.
III. Penutup
Dari fatwa-fatwa dan rekomendasi-rekomendasi yang ada maka tidak ada alasan lagi bagi seorang muslim untuk membela jamaah ini dan mempertahankannya, apalagi masuk ke dalam jamaah ini. Oleh karena itu, apapun keputusan yang akan diambil pemerintah jelas tidak akan merubah kesesatan dan kebathilan Jamaah Ahmadiyah, namun kita sangat berharap kepada Pemerintah Indonesia yang mayoritas kaum muslimin untuk melarang dan membubarkan aliran ini di Indonesia, dan menyuruh untuk bertaubatnya orang-orang yang telah masuk kepada jamaah ini.
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar